Petitum |
- Bahwa pada awalnya pihak Tergugat merupakan Wiraswasta. Tergugat mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan usaha ayam potong. Atas permohonan tersebut, pihak Penggugat menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.80.000.000,- ditambah margin sebesar Rp.60.505.312,- sehingga total hutang Tergugat sebesar Rp.140.505.312,- Hal ini tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 01.1020400.03206 tertanggal 16 Januari 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
- Bahwa sebagai agunan, Tergugat menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 706 Luas 99 M2 Atas Nama Zulhendrik Setiawan (Tergugat), yang berlokasi di Desa Tawangharjo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, untuk selanjutnya disebut Obyek Agunan.
- Pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan ini berjalan tidak lancer untuk angsuran pertama sudah terjadi keterlambatan, dan pembayaran dilakukan secara tidak rutin. Selama ini nasabah telah membayar Pokok sebesar Rp.5.595.989,06 dan Margin sebesar Rp.13.979.203,00 Dimana sisa keseluruhan jumlah terutang sampai dengan tanggal 21 Desember 2018
- Menghukum Tergugat untuk menjual obyek jaminan secara sukarela atau menyerahkan obyek jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan proses penjualan untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi kabupaten grobogan berkenan mengabulkannya. |