Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd Iqbal Faza Zulhendrik Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd
Tanggal Surat Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iqbal Faza
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulhendrik Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Bahwa pada awalnya pihak Tergugat merupakan Wiraswasta. Tergugat mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan usaha ayam potong. Atas permohonan tersebut, pihak Penggugat menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan  sebesar Rp.80.000.000,- ditambah margin sebesar Rp.60.505.312,- sehingga total hutang Tergugat sebesar Rp.140.505.312,- Hal ini tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 01.1020400.03206 tertanggal 16 Januari 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
  2. Bahwa sebagai agunan, Tergugat menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 706 Luas 99 M2 Atas Nama Zulhendrik Setiawan (Tergugat), yang berlokasi di Desa Tawangharjo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, untuk selanjutnya disebut Obyek Agunan.
  3. Pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan ini berjalan tidak lancer untuk angsuran pertama sudah terjadi keterlambatan, dan pembayaran dilakukan secara tidak rutin. Selama ini nasabah telah membayar Pokok sebesar Rp.5.595.989,06 dan Margin sebesar Rp.13.979.203,00 Dimana sisa keseluruhan jumlah terutang sampai dengan tanggal 21 Desember 2018
  4. Menghukum Tergugat untuk menjual obyek jaminan secara sukarela atau menyerahkan obyek jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan proses penjualan  untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi kabupaten grobogan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak