Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Eks-GS/2018/PA.Pwd Bagus Priyawan,S.H Sri Aji Nur Azizah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.Eks-GS/2018/PA.Pwd
Tanggal Surat Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagus Priyawan,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Aji Nur Azizah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pada PT. BPRS Sukowati Sragen Cabang Grobogan secara tunai;
  4. Menghukum Tergugat untuk menjual obyek jaminan secara sukarela atau menyerahkan obyek jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan proses penjualan untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT. BPRS Sukowati Sragen Cabang Grobogan sejumlah yang telah diuraikan di atas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak