Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Eks-GS/2018/PA.Pwd Iqbal Faza Purnomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.Eks-GS/2018/PA.Pwd
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iqbal Faza
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purnomo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas,  Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk
memanggil pihak yang bersengketa pada suatu persidangan.  Guna memeriksa,  mengadili, dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  (Wanprestasi atau perbuatan melawan

    hukum) kepada Penggugat.

3.    Menghukum Tergugat  untuk menyelesaikan seluruh  kewajibannya kepada PT BPRS

4.    Gala Mitra Abadi (Penggugat) secara tunai.
Menghukum   Tergugat    untuk   menjual   obyek   jaminan    secara,   sukarela   ataumenyerahkan obyek jaminan  secara sukarela kepada Penggugat  untuk selanjutnya dilakukan proses penjualan untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT BPRS
Gala Mitra Abadi

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).  Demikian gugatan ini  saya ajukan,  semoga Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi kabupaten grobogan berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak