Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd 1.Iqbal Faza
2.Ahmad Saeful Anas
Siswati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iqbal Faza
2Ahmad Saeful Anas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siswati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi )  kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan  seluruh  kewajibannya kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi (Penggugat) secara tunai.
  4. Menghukum Tergugat untuk menjual obyek jaminan secara sukarela atau menyerahkan  obyek jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk  selanjutnya dilakukan proses penjualan untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putus yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Menghukum tergugat untuk membayar bisaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak