Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd 1.Ahmad Saeful Anas
2.Angga Kurniawan
Moh. Zaenuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Saeful Anas
2Angga Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Zaenuri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh  uraian yang  telah  Penggugat  kemukakan  diatas,  Penggugat  mohon kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk mernanqqil  pihak yang  bersengketa  pada suatu  persidangan.  Guna  memeriksa,  mengadili, dan memutus  gugatan  ini.  Dan selanjutnya  berkenan  memutuskan  dengan  amar  putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugaseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Tergugat  untuk  menyelesaikan  seluruh  kewajibannya  kepada  PT BPRS Gala Mitra Abadi (Penggugat) secara tunai.
  4. Menghukum    Tergugat     untuk    menjual    obyek    jaminan    secara    sukarela    atau
  5. menyerahkan  obyek jaminan  secara  sukarela  kepada  Penggugat  untuk  selanjutnya dilakukan  proses penjualan  untuk  membayar semua sisa kewajiban  kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi
  6. Menghukum Tergugauntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat  lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo  et Bono).  Demikian  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi kabupaten Grobogan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak