Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PA.Pwd PUTRI SEJATI BINTI SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PA.Pwd
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anggi Adrian,S.H., Alimunsiri Kusumontani, S.H., Suharyanti, S.H., Deli Kristanto, S.H., dan Singgih,S.HPUTRI SEJATI BINTI SULASTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Ayah Kandung Pemohon (SULASTRI BIN SAMAN) selaku wali nikah Pemohon dengan calon suami (DANANG PURWOKO BIN KUSMIN) sebagai wali adhal;

 

  1. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (PUTRI SEJATI BINTI SULASTRI) dengan calon suami bernama (DANANG PURWOKO BIN KUSMIN);

 

 

 

  1. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Agama Purwodadi Cq. Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak