Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwd | Bagus Priyawan S.H | 1.Siti Fatonah 2.Suparmin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PA.Pwd |
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk Seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Akad pembiayaan Murabahah Investasi Nomor 009/BSS-GRO/MRA/INV/VI/2023 Tertanggal 19 Juni 2023 adalah sah dan mengikat 3.Menyatakan Secara hukum Tergugat telah Wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Investasi Nomor 009/BSS-GRO/MRA/INV/VI/2023 Tertanggal 19 Juni 2023 4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi kewajiban Pembiayaan kepada Pengugat Sampai 6 Bulan Tertunggak,dengan rincian sebagai Berikut; Angsuran Pokok : Rp. 85.000.000, Margin : Rp. 45.932.000, Total Kewajiban :Rp.130.932.000 -Kewajiban Tunggakan :Rp.30.189.000 Jadi Kewajiban Tunggakan Angsuran Yang Harus Segera dibayar Tergugat Sampai Bulan April 2024 Sebesar Rp.30.189.000 5.Menyatakan sah dan berharga sita atas objek jaminan berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No.1974 Dengan Luas 871 M2,Yang Terletak Di Desa Banjarsari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah atas nama Suparmin 6.Menyatakan secara Hukum bahwa semua kebendaan milik Tegugat baik yang bergerak maupunyang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tangungan terhadap utang Tergugat kepada Pengugat 7.Menghukum Tergugat untuk Membayar Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex.aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |