Berdasarkan seluruh uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk memanggil pihak yang bersengketa pada suatu persidangan. Guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi (Penggugat) secara tunai.
4. Menghukum Tergugat untuk menjual obyek jaminan secara sukarela atau menyerahkan obyek jaminan secara sukarela kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan proses penjualan untuk membayar semua sisa kewajiban kepada PT BPRS Gala Mitra Abadi
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |