Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd 1.Ahmad Saeful Anas
2.Angga Kurniawan
1.Purnomo
2.Karniati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PA.Pwd
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Saeful Anas
2Angga Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purnomo
2Karniati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan  seluruh  uraian  yang telah  Penggugat kemukakan  diatas,  Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk memanggil pihak yang  bersengketa  pada  suatu  persidangan.  Guna  memeriksa,  mengadili, dan  memutus  gugatan  ini.  Dan selanjutnya  berkenan  memutuskan  dengan  amar  putusan sebagai berikut: 
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi )  kepada Penggugat.
3.    Menghukum   Tergugat untuk menyelesaikan  seluruh  kewajibannya kepada  PT BPRS Gala Mitra Abadi (Penggugat) secara tunai.
4.  Menghukum  Tergugat  untuk  menjual  obyek  jaminan  secara  sukarela  atau menyerahkan  obyek jaminan  secara  sukarela  kepada  Penggugat  untuk  selanjutnya dilakukan  proses  penjualan  untuk  membayar  semua sisa kewajiban  kepada  PT BPRS Gala Mitra Abadi
5.    Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak