Petitum |
Berdasarkansegalauraian yang telahPenggugatkemukakan di atas, PenggugatmohonkepadaKetuaPengadilanAgama Purwodadiuntukmemanggil para pihak yang bersengketapadasatupersidangan yang telahditentukanuntukitugunamemeriksa, mengadilidanmemutusgugatanini. Dan selanjutnyaberkenanmemutusdenganamarsebagaiberikut:
1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatI dan tergugat II WanprestasikepadaPenggugat;
3. MenghukumTergugatI dan Tergugat II untukmembayar kerugian:
a. TunggakanpokoksebesarRp. 28.308.368,-(duapuluhdelapanjutatigaratusdelapanributigaratusenampuluhdelapan rupiah).
b. Tunggakan margin sebesarRp. 14.226.053,-(empatbelasjutaduaratusduapuluhenamribulimapuluhtiga rupiah).
c. BiayapenagihandanpenyelesaianperkarasebesarRp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 42.534.421,-(empatpuluhduajutalimaratustigapuluhempatribuempatratusduapuluhsaturibu rupiah)dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminanberupaSHM No: 2939, luas: 1.141 M2, alamat: Ds. GenengadalKec. TorohKab. Grobogan,ProvinsiJawa Tengah, AN: Sri Wahyunidenganbatas-batassebelahutara: tanah 03987 sebelahselatan: tanahSuparman, sebelahbarat: tanahBondoDesa, sebelahtimur: jalandiserahkan kepada penggugat atau dijual lelang untuk melunasi hutang tersebutkepadapenggugatsecaratunaidansekaligus, selambat-lambatnya 7 hariterhitungsejakputusaninidiucapkan.Dan apabilahasilpenjualantersebutsetelahdikurangikerugiansebesarRp. 42.534.421,-(empatpuluhduajutalimaratustigapuluhempatribuempatratusduapuluhsaturibu rupiah)termasukbiaya-biaya yang timbulakibatperkarainimasihterdapatsisamakaakandikembalikankepadatergugat III.
4. MenghukumTergugatI dan Tergugat II untukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.
AtauapabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.
Demikianlahgugataninisayaajukan, semogaKetuaPengadilanAgama Purwodadiberkenanmengabulkannya. |